HEADLINE NEWS

KPK Amankan Barang Bukti Diduga Berkaitan Korupsi AGK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan korupsi Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba. Barang tersebut didapatkan setelah penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan.

KPK Amankan Barang Bukti Diduga Berkaitan Korupsi AGK

"Pada 25-26 Juli 2024 penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada tiga kantor milik swasta. Berlokasi di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, serta dua rumah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Maluku Utara. Barang tersebut berupa dokumen, catatan, barang elektronik dan print out.

"Penyidik mendapatkan beberapa dokumen surat dan catatan, serta barang bukti elektronik, dan print out. Menurut penyidik, ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang/WIUP di Malut yang dilakukan oleh AGK dan MS," ujar Tessa.

Selanjutnya, penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut. Serta, mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait.

KPK membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru. Terkait pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara dengan tersangka Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).

Hal tersebut setelah penyidik menggeledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan. "Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya untuk dimintai pertanggung jawaban pidananya,” ucap Tessa dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Dari hasil penggeledahan diamankan dokumen dan barang elektronik terkait perizinan pertambangan di Malut. "Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik Dokumen/surat dan print out BBE terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut," kata Tessa, Kamis (25/7/2024).

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba. KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada AGK dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.  

KPK telah menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemprov Malut. Tak hanya itu, Abdul Ghani juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. 

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Muhaimin Syarif sebagai tersangka suap perizinan dan proyek. Syarif diduga menyuap AGK sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. 

Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening. Suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan IUP, pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM, dan lainnya.(*)

Posting Komentar