Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Satreskrim Polresta Bandung Bekuk Selebgram Endorse Judi Online

Patroli siber yang dilakukan  Satreskrim Polresta Bandung, berhasil menangkap lima orang terduga pelaku transaksi judi online (affiliator) dalam situs "Toge123". Selama beroperasi, mereka sudah menghasilkan omzet sebesar Tiga Miliar Rupiah.

Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam situs tersebut agar  menarik banyak orang  mau bermain judi online melalui situs tersebut.

Satreskrim Polresta Bandung Bekuk Selebgram Endorse Judi Online

Kelima tersangka yaitu Aceng Margono (40), Aditiya Nugraha (28), Fadlan Ayatullah (23), Sandika Giwang (19), dan Annisa Dwi Mustika (21), digelandang petugas saat pers conference di Mapolresta Bandung, Kamis (11/7/2024).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memaparkan, para tersangka ini mempromosikan judi online melalui media sosial. Mereka  memvideokan kemenangan mereka dan mengajak para pengikut atau followernya untuk bermain di situs judi Toge123.

Para tersangka ini kata Kusworo, berpura-pura bermain judi online secara live dan menang melalui Instagram. Tujuannya agar para follower-nya di media sosial tertarik untuk bermain judi online.

"Mereka ini berpura-pura menang terus saat berjudi di situs tersebut. Padahal itu sudah mereka setting menang agar follower-nya tertarik menjadi afilator para tersangka ini," terang Kusworo Wibowo.

Selebgram wanita bernama Annisa sendiri mempromosikan judi online di situs tersebut  dengan acara membuat video sambil berjoget. 

Sedangkan Fadlan, Aditiya, dan Sandika berperan sebagai streamer. Dari pekerjaannya ini, mereka mendapatkan imbalan sejumlah uang dari Aceng. 

"Tersangka AM (Aceng Margono) inilah yang bertindak sebagai streamer sekaligus penghubung kepada pelaku J (Justin) yang berada di Jerman. Bahkan, ketiga pelaku streamer ini juga diberi upah oleh J melalui pelaku AM. Nah, pelaku AM ini juga punya jejaring atau bawahan lainnya sebanyak 40 orang," papar Kusworo, sembari menjelaskan kalau para tersangka ini sudah menjalankan aksinya kurang lebih 1,5 tahun. 

Berdasarkan catatan transaksi perbankan selama tiga bulan terakhir saja, perputaran uang di rekening mereka ini mencapai Rp.3 miliar. 

"Para pelaku ini kami tangkap, dua orang di Kabupaten Bandung, Dua orang di Jakarta dan satu orang di Kabupaten Subang," imbuh Kusworo Wibowo.

Para tersangka ini melanggar pasal 303  KUHP dan Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. 

Saat ditanya Kapolresta Bandung, selebgram wanita Annisa sendiri mengaku mendapatkan upah sebesar Rp.1 juta setiap bulannya. Ia bertugas seolah bermain judi sambil berjoged-joged live di Instagram. Dalam sehari, ia berkewajiban tiga kali live atau memposting aktivitasnya yang dibarengi dengan promosi situs judi online Toge123.

"Saya dapat upah Rp1 juta per bulan. Saya menyesal karena apa yang didapatkan tidak sebanding dengan ancaman 10 tahun hukuman penjara," akunya lirih sambil menundukan wajah dibalik rambut panjangnya. 

Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo pun mengajak masyarakat untuk tidak tergiur bermain judi online.

" Tidak akan ada yang menang bermain judi online karena itu sudah disetting oleh sistem. Kalaupun menang itu bandarnya aja ngasih. Tapi saya yakinkan tidak ada cerita menang dari judi online ini," tandas Kombes Pol Kusworo Wibowo.(*)


Hide Ads Show Ads