Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp165 Miliar
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memusnahkan barang ilegal hasil penindakan senilai Rp165 miliar di kantor pusatnya, Rabu (31/7/2024). Di antaranya berupa 162.708 botol minuman beralkohol serta 12 juta rokok, termasuk 184 cerutu.
DJBC juga memusnahkan 4.787 produk pengolahan tembakau seperti ekstrak dan esens, 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris. Dirjen Bea Cukai, Askolani, mengatakan seluruhnya merupakan barang milik negara eks pabeanan cukai dan barang hasil rampasan negara.
"Pemusnahan dilakukan setelah proses hukum bersama Kejaksaan Agung dan Ditjen Kekayaan Negara," ujarnya, Rabu (31/7/2024). Menurut Askolani, barang-barang tersebut adalah hasil tangkapan selama beberapa tahun terakhir.
Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan barang kena cukai yang dibatasi pemasukannya ke Indonesia. Sehingga seluruhnya dinyatakan masuk secara ilegal atau melanggar aturan terkait pita cukai.
Penindakan dilakukan DJBC melalui Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai serta tiga unit kantor vertikalnya. masing-masing Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta.
Pada saat yang sama, pemusnahan barang hasil penindakan juga dilakukan serentak di beberapa lokasi. Di antaranya Tempat Penimbunan Pabean Cikarang dan kantor PT Solusi Bangun Indonesia di Bogor.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran barang-barang ilegal untuk menjaga penerimaan negara," ujar Askolani. Menurut dia, ini juga sebagai wujud fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya.