
KPU: Usia Calon Minimal 30 Tahun saat Penetapan
0 menit baca
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun. Yakni, pada saat penetapan calon Pilgub Jakarta 2024 pada 22 September 2024.
Keputusan tersebut, tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 104 tahun 2024. Keputusan itu, ditetapkan pada Sabtu (24/8/2024) kemarin.
"Menetapkan syarat usia calon paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Terhitung sejak penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)," kata Astri dalam ketera…
Keputusan tersebut, tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 104 tahun 2024. Keputusan itu, ditetapkan pada Sabtu (24/8/2024) kemarin.
"Menetapkan syarat usia calon paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Terhitung sejak penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)," kata Astri dalam ketera…