Motif KDRT Suami Selebgram Bogor, Ketahuan Nonton Video Tak Senonoh
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkap motif dibalik kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan AT terhadap istrinya IN yang merupakan selebgram di Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rio menyebut perlakuan KDRT itu terjadi karena tersangka AT, ketahuan menonton video porno oleh istrinya. Pengainayaan itu puj terekam oleh CCTV yang sebelumnya sempat beredar di media sosial.
"Untuk yang kasus kemarin, dari pemeriksaan tersangka hasilnya adalah karena mohon maaf, tersangka ketahuan menonton video porno. Pelaku cekcok setalah itu dengan istrinya melalukan KDRT," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam keterangan persnya, Rabu (14/8/2024).
Adapun terkait dugaan isu perselingkuhan, Rio akan melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.
Sementara itu dari keterangan tersangka AT juga didapatkan pengakuan bahwa tindakan KDRT dilakukan sudah lebih dari lima kali.
"Saya sudah melakukannya (KDRT) lebih dari lima kali dari tahun 2020," ungkap AT.
Polres Bogor mengungkapkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami selebgram IN, yang dilakukan oleh suaminya AT sudah berulanh kali terjadi. Melalui pengakuan tersangka AT, bahwa dirinya sudah melakukan KDRT terhadap istrinya lebih dari lima kali, selama masa pernikahannya.
Sementara itu Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut pihaknya menjerat tersangka AT dengan pasal berlapis, mulai dari pasal KDRT, penganiayaan, hingga perlindungan anak.
"Pertama, Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 30 juta. Kemudian Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun 8 bulan atau denda Rp 72 juta. Lalu ketiga, pasal tentang penganiayaan, yakni Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 72 juta," jelasnya.
Sebelum kasus ini diusut oleh Polres Bogor, korban IN sempat mengunggah video KDRT nya di media sosial. Mendapatkan laporan tersebut, jajaran Polres Bogor langsung merespon cepat dan meminta agar korban segera membuat laporan polisi. AT pun berhasil diamankan pada Selasa malam (13/8/2024), di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AT kini telah ditahan di Mapolres Bogor. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun 8 bulan serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.(*)