Bawaslu Persilahkan Peserta Pilkada Gagal Ditetapkan Ajukan Sengketa
Bawaslu RI menyatakan bahwa bakal calon kepala daerah (bacakada) bisa ajukan sengketa dalam tahapan Pilkada 2024. Terutama jika yang bersangkutan tak puas dengan putusan KPU yang tidak menetapkan sebagai calon kepala daerah.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, pengajuan sengketa ke Bawaslu itu, jika bakal calon kepala daerah dinyatakan gagal sebagai peserta Pilkada 2024 oleh KPU. Gagal atau tidaknya bakal calon kepala daerah mengikuti kontestasi Pilkada 2024, tergantung dari terpenuhinya syarat yang diserahkannya ke KPU.
"Ketika calon kepala daerah ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU kemudian yang bersangkutan (bacakada) tak puas. Tahap selanjutnya bisa mengajukan sengketa kepada Bawaslu,” kata Bagja kepada awak media, di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Ia mengungkapkan bahwa penetapan bakal pasangan calon kepala daerah ini, merupakan salah satu kerawanan dalam tahapan pesta demokrasi. Sebab ia mengatakan, dari penetapan ini tentunya akan menimbulkan gesekan bagi para pendukung paslon.
"Dari situlah kerawanan kemungkinan akan terjadi. Massa untuk melakukan pengepungan terhadap kantor Bawaslu," ujarnya. (*)