DPR Sahkan 5 Undang-Undang Kerja Sama Pertahanan Negara
Ketua DPR, Puan Maharani mengesahkan 5 Undang-Undang Kerjasama Pertahanan dengan India, Perancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil. Hal ini diputuskannya dalam Rapat Paripurna yang disetujui oleh semua fraksi yaitu sembilan fraksi di DPR.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah kerja sama pertahanan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju ya?" kata Puan
"Setuju," jawab jajaran anggota fraksi. "Terima kasih," ucap Puan.
Ketua Komisi I DPR, Meutya Viada Hafid mengapresiasi disahkan 5 Undang-Undang kerja sama pertahanan negara. Ia menilai perlu ada penguatan kerjasama pertahanan negara dengan India, Perancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil.
"Dengan disetujui RUU raifikasi kerja sama bidang Pertahanan dengan India, Perancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil dapat mendukung kerjasama di bidang pertahanan antar kedua negara. Ini berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan menghormati kedaulatan, serta integritas wilayah kedua negara," kata Meutya.
Menurutnya, pembahasan 5 RUU tersebut dilakukan bersama Pemerintah yaitu Kemenlu, Kemenhan, Kemenkumham, dan lainnya. Ia mengatakan, produk legislasi Undang-Undang tersebut merupakan produk terakhir di periode akhir Komisi I DPR.(*)