Ini Syarat Pilkada Diulang pada September 2025
Komisi II DPR RI menyatakan, Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan ulang jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Dengar Pendapat, Rabu (25/9/2024).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Wali Kota dan Wakil Walkot diulang kembali. Akan diselenggarakan pada September 2025," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Menurut Doli, syarat pilkada ulang yaitu jika daerah dengan satu pasangan cakada tidak mendapat suara lebih dari 50 persen. "Karena itu, harus diulang (pilkada)," ucap Doli.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengusulkan, pilkada ulang jika kotak kosong menang pada September 2024. Permintaan itu disampaikannya pada RDP itu.
"Kami diskusikan bagaimana seandainya atau pilihan kami, jika kotak kosong yang menang. Maka pilkada selanjutnya diselenggarakan di September 2024," kata Afif.
Afif mengatakan, jika disepakati, KPU akan memedomani dan mendetailkan tahapan pilkada ulang. Tanpa harus ada konsultasi lanjutan.
Selain itu, KPU juga akan membuat peraturan teknis pelaksanaan pilkada ulang. Afif menuturkan, kemungkinan tahapan awal pelaksanaan pilkada ulang dilaksanakan di Mei 2025.
Menurutnya, prakiraan tersebut memperhitungkan tanggal pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80/2024. Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walkot. (*)