KPU Kota Sukabumi Resmi Menetapkan Nomor Urut Paslon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, pada rapat pleno terbuka yang digelar pada Senin pagi (23/9/2024).
Berdasarkan hasil undian nomor urut pasangan calon Pilkada 2024, yakni nomor urut 1 pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi - Dida Sembada, nomor urut 2 pasangan calon Ayep Zaki - Bobby Maulana, serta nomor urut 3 pasangan calon Mohamad Muraz - Andri Setiawan Hamami.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan, penetapan nomor urut pasangan calon ini telah mengacu pada aturan KPU dalam rangkaian Pilkada serentak 2024 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota Kota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati. Dirinya menyebut bahwa proses pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon berjalan dengan baik.
“Alhamdulillah seperti tadi dapat kita simak bersama. Kegiatannya berjalan lancar, kondusif untuk itu setelah kami tetapkan maka kami tentu berharap informasi ini dapat tersebar luaskan kepada masyarakat Kota Sukabumi,” kata Imam Sutrisno, Senin (23/9/2024).
Setelah tahapan pengundian nomor urut, selanjutnya akan bergeser menuju tahapan kampanye yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Pada tahapan kampanye nantinya akan ada aturan baru baik untuk kampanye digital maupun secara langsung. (*)