Breaking News
---

TAP MPR Pemberhentian Presiden Gus Dur Resmi Dicabut

Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) resmi dicabut. Dengan demikian, kedudukannya kini resmi tak berlaku lagi.

TAP MPR Pemberhentian Presiden Gus Dur Resmi Dicabut

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, keputusan tak berlakunya lagi TAP MPR tersebut didukung oleh seluruh fraksi di MPR. Ia menegaskan, Gus Dur merupakan sosok pemimpin bangsa yang inspiratif, visioner, dan humoris.

"Sebagai tokoh bangsa, Gus Dur menjadikan humor sebagai kritik yang menohok, akan terasa pahit bagi yang disasar. Tapi relevan bagi masyarakat yang terwakili aspirasinya," kata Bamsoet saat silaturahmi dengan Keluarga Gus Dur, Sinta Nuriyah hingga Yenny Wahid, Minggu (29/9/2024).

Surat penegasan tak berlakunya lagi TAP MPR tentang Gus Dur itu, Bambang berharap MPR bisa mendorong pemerintah berikutnya. Agar presiden yang dijuluki Bapak Pluralisme itu bisa mendapat penghargaan.

Dalam kesempatan ini, Keluarga Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah hingga Yenny Wahid turut hadir. Acara digelar di ruang delegasi, Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Hadir pula dalam acara ini mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD hingga mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Terlihat jajaran MPR seperti Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad.

Jajaran pimpinan MPR ini terlihat menyalami Sinta Nuriyah. Sejumlah pengurus DPP PKB seperti Hasanuddin Wahid (Cak Udin) hingga Faisol Riza juga turut hadir.

Sebagaimana diketahui, Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Gus Dur kedudukannya resmi tak berlaku lagi. MPR juga mendorong mantan Presiden RI seperti Sukarno, Soeharto, hingga Gus Dur diberi penghargaan yang layak sesuai undang-undang.

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan