APDESI Terapkan Aturan Kampanye di Wilayah Kantor Desa
Selasa, Oktober 01, 2024
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bandung Barat, menyepakati bahwa lapangan desa diperbolehkan menjadi tempat kampanye, namun aula atau ruang pertemuan di kantor desa tidak boleh digunakan kampanye paslon Pemilihan Bupati.
Hal itu dikatakan, Ketua Forum Camat se-Kabupaten Bandung Barat (KBB), Agnes Virganty. Menurutnya kesepakatan itu hasil rapat yang dihadiri oleh para Camat wilayah, Kasi Trantib, dan Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) di Kabupaten Bandung Barat, Senin (30/9/2024).
“Rapat hari ini membahas aturan mengenai pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK), serta penetapan lokasi-lokasi yang diizinkan sebagai tempat kampanye,” ungkap Agnes.
Menurutnya, aturan ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya karena telah diterbitkan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur detail pelaksanaan kampanye.
Agnes juga menyoroti bahwa dalam kampanye Pilkada Bupati Bandung Barat, setiap calon hanya diberikan kesempatan satu kali menggunakan ruang terbuka, sementara pada Pilgub Jabar, kesempatan tersebut diberikan dua kali.
“Hari ini juga kami berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mengusulkan titik-titik yang dapat dijadikan lokasi kampanye,” jelasnya.
Terkait dengan penurunan APS dan APK, Satpol PP bersama Satgas Linmas atau Satlinmas di setiap kecamatan akan terlibat.
“Kami juga bekerja sama untuk menurunkan alat peraga milik bakal calon yang belum memiliki pasangan, mengingat hingga saat ini telah ditetapkan ada lima pasangan bakal calon kepala daerah untuk Pilkada KBB 2024,” ujar Agnes.
Pihaknya berharap seluruh tahapan Pilkada yang akan dimulai pada Rabu, 25 September hingga 23 November 2024 mendatang dapat berjalan dengan lancar.
"Kami dari pihak kecamatan siap mendukung pelaksanaan Pilkada yang kondusif dan berintegritas. Juga kita tekankan pentingnya netralitas bagi aparatur pemerintahan, terutama di tingkat desa," bebernya.
“Kami mengingatkan para kepala desa agar menjaga netralitas, sebagaimana telah diatur bahwa ASN dan perangkat desa harus bersikap netral dalam setiap tahapan Pilkada,” pungkasnya.(*)