Breaking News
---

Diduga Langgar Etik, Mantan Komisioner Bawaslu Sebut Ketua KPUD Karawang Tidak Berintegritas

 
Foto : Ilustrasi

Foto Ketua KPUD Karawang bersama Bupati Karawang yang juga Calon Incumben Pilkada, viral gegara di unggah salah seorang anggota DPRD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mumun Maemunah. Foto yang juga nampak Sekda Karawang Asep Aang Rahmatulloh di rest area itu, menuai polemik dan menyulut ragam kecaman yang menyebut penyelenggara Pilkada di Karawang tersebut 'genit' dan tidak berintegritas. 
Kritikan itu juga muncul dari mantan Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan, Selasa 1 Oktober 2024. 

"Ya apapun alasanya, foto itu sudah melanggar etik. Harusnya pihak Bawaslu masyarakat dan bahkan pihak calon yang dirugikan gerak cepat melaporkan ke DKPP, " Katanya 

Kursin Kurniawan menambahkan, apa yang dilakukan Ketua KPUD Karawang itu, sudah memenuhi unsur untuk di laporkan ke DKPP, sebab baginya itu jelas-jelas ketua KPU sudah tidak punya intregitas dan cenderung sudah condong ke salah satu calon. 
"Coba baca UU Nomor 2 Tahun 2017 tenyang kode etik pasal 8 dr A sampai L terutama hurup L. Nah kalau Bawaslu juga diem bae ya, maka bisa juga masyarakat untuk melaporkan ketua KPU tentang prilaku seorang penyelenggara pemilihan terindikasi tidak netral. Saya kira sudah memenuhi dua unsur formil dan materil, " Ungkapnya. 

Komisioner Bawaslu Karawang Divisi Penindakan Ahmad Sapei saat disinggung polemik dugaan pelanggaran etik Ketua KPUD Karawang, dirinya hanya menyebut bahwa itu laporannya ke DKPP. 
"Laporannya ke DKPP, " Ungkapnya. 

Seperti di ketahui Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 14 Hurup (C) Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : 'Tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan' dan diperkuat dengan Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 14 Hurup (D)  Dalam melaksanakan asas profesionalitas, efesiensi, Penyelenggara pemilu berkewajiban untuk: Tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Sebelumnya, di kutip libernesia.com, Ketua 
KPU Mari Fitriana mengakui, jika foto viral tersebut telah merugikan dirinya, baik secara pribadi maupun kelembagaan KPU. "Karena hal ini saya jadi viral," kata Mari. Kedepan, Mari beserta Komisioner KPU yang lain akan lebih berhati-hati ketika hadir dalam suatu acara atau pertemuan. Begitupun diimbau Mari untuk penyelenggara sampai tingkat bawah.

Terlebih setelah tanggal 24 November saat H. Aep Syaepuloh habis masa cutinya dan kembali menjabat Bupati Karawang, Mari mengaku akan menghindari pertemuan maupun hadir dalam bentuk acara apapun, sampai dengan semua tahapan pilkada selesai.

Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas KPU di pilkada, serta menghindari kejadian yang serupa (KPU dianggap tidak netral di pilkada). "Hari ini juga sudah saya sampaikan ke komisioner yang lain untuk menghindari pertemuan dalam bentuk apapun dengan paslon, timses ataupun dengan siapapun yang ada hubungannya dengan calon. 
"Terkait kejadian ini belum ada panggilan dari DKPP. Dan untuk langkah-langkah berikutnya saya pasti akan selalu konsultasi dengan Kuasa Hukum atau Pengacara KPU," tandas Mari. (Red)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan