Empat Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
Empat pelaku pengedar Narkoba jenis sabu dan ganja, yang beroperasi di wilayah Kota Tasikmalaya, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, mengatakan, ini merupakan hasil kerja keras Satnarkoba yang melakukan penyelidikan selama Oktober 2024.
"Ada empat kasus. Nilai barang bukti mencapai Rp150 juta," ujar Kapolres dalam jumpa pers, di Mako Polresta Tasikmalaya, Rabu (30/10/2024).
Pelaku yang diamankan adalah, N, NS, AH, dan AW dengan barang bukti sabu dan ganja dengan total berat sekitar satu ons. Pelaku menggunakan sistem "tempel", dalam menjual narkoba di sejumlah titik di Kota Tasikmalaya.
“barang bukti yang diamankan yaitu 9,44 gram sabu dan 1,93 gram ganja kering,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 jo 112 jo 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)