Komisi X Dukung Guru Supriyani Dapatkan Keadilan
Kasus yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dituduh menganiaya siswa menjadi sorotan publik. Dalam kasus ini, siswa yang terlibat adalah anak dari seorang polisi.
Merespons hal ini, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan pentingnya keadilan bagi guru Supriyani sebagai tenaga pendidik profesional. Komisi X pun memberi dukungan penuh kepada Supriyani.
Hetifah meminta penegak hukum menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip keadilan. Sebab, penegakan hukum harus mengedepankan prinsip keadilan, tidak memandang siapa pun yang terlibat.
Selain itu, Hetifah juga menyerukan organisasi profesi guru turut serta dalam memberikan perlindungan hukum. Dia mengingatkan Sesuai dengan Pasal 42 UU Guru dan Dosen, profesi guru harus dilindungi, termasuk dalam aspek hukum.
Hetifah menegaskan Komisi X DPR RI memiliki komitmen mendukung sistem pendidikan yang profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Kami selalu berdiri di belakang guru yang menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab," Hetifah menutup keterangannya.
Perlu diketahui, secara fundamental, pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berakar pada nilai-nilai agama serta kebudayaan nasional Indonesia. Selain itu, dalam (Undang-Undang) UU Sisdiknas disebutkan juga pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen, disebutkan guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Baik, pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah.(*)