Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Legislator Dilarang Kampanyekan Calon Kepala Daerah Saat Reses

Anggota DPRD Kota Bekasi dilarang mengampanyekan calon kepala daerah, saat kegiatan reses. Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi menegaskan, pelarangan mengampanyekan calon kepala daerah kerana kegiatan reses menggunakan uang negara. 

Legislator Dilarang Kampanyekan Calon Kepala Daerah Saat Reses

"Fokus saja menyerap aspirasi masyarakat. Apalagi sudah diberikan imbauan dari Bawaslu agar tidak memanfaatkan reses untuk mengkampanyekan calon kepala daerah," katanya, Rabu (30/10/2024).

Ia menjelaskan, reses sendiri akan berlangsung selama lima hari. Reses dimulai sejak tanggal 30 Oktober, hingga 3 November 2024 mendatang.

Sardi berharap, semua anggota DPRD tidak melewatkan momentum tersebut. Sebab selain merupakan amanah undang-undang, reses merupakan kesempatan bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi.

"Harapan kami tentunya masa reses ini dimanfaatkan secara optimal bagi anggota dewan. Apalagi ini kesempatan bagi teman-teman menyerap langsung aspirasi warga," ujarnya. 

Dirinya juga menjelaskan, hasil reses nantinya akan dihimpun menjadi laporan pertanggungjawaban. Laporan tersebut akan diserahkan kepada Wali Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti. 

"Aspirasi-aspirasi yang dihimpun akan masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selanjutnya akan masuk dalam APBD Kota Bekasi," ucapnya.(*)


Hide Ads Show Ads