BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Libur Nasional-Cuti Bersama 2025 Ditetapkan Sebanyak 27 Hari

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan jumlah libur dan cuti bersama 2025. Muhadjir mengatakan, jumlah libur dan cuti bersama 2025 ditetapkan sama dengan tahun lalu, yakni sebanyak 27 hari. 


“Pemerintah memutuskan libur Nasional dan cuti Bersama Tahun 2025 sebanyak 27 hari. Sama dengan Tahun 2024 yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/10/2024). 

Muhadjir mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat. Baik itu di sektor ekonomi, pariwisata, sektor swasta dalam beraktivitas serta sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga pemerintah. 

Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri ini merujuk Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 2024 tentang hari libur. Muhadjir bilang, setiap tahun ada usulan penambahan hari-hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya hari libur dan cuti keagamaan. 

Menurutnya, usulan tersebut harus dicermati dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB. Penambahan hari libur, katanya, harus berdasarkan perubahan usulan Presiden terlebih dahulu. 

“Setelah ditetapkan SKB ini, selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta. Sementara untuk ASN, aturannya akan disiapkan oleh Kementerian PAN-RB,” ucap Muhadjir. (*)


Posting Komentar