BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim PN Surabaya

Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim itu, yakni ED, M, dan HH. 

MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim PN Surabaya

Pemberhentian hakim tersebut dilakukan MA, setelah para pengadil itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp20 miliar. Dalam kasus itu, diketahui juga menjerat seorang pengacara Lisa Rahmat (LR). 

"Terhadap tiga tersebut setelah mendapat kepastian penahanan oleh Kejaksaan Agung, secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara. Dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," ujar Jubir MA, Hakim Agung Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (24/10/2024). 

Perlu diketahui, hakim-hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur itu ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya, Rabu (23/10/2024). Pihak Kejaksaan Agung diketahui melakukan penggeledahan disejumlah rumah dan apartemen milik ketiga hakim itu. 

Alhasil, Kejaksaan Agung menyita uang miliaran mulai dari mata uang rupiah, pecahan Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura. Kemudian, Yen dan Ringgit Malaysia. 

Jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp20 miliar dengan catatan konversi dilakukan menggunakan kurs saat ini. Yanto mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan dengan tetap menimbang praduga tak bersalah. 

"Untuk pemberhentian tetap baru akan diputuskan saat kasus dugaan gratifikasi tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Kami tetap menghormati proses hukum Kejaksaan," ucap Yanto. 

Saat ini ketiganya sudah ditahan oleh Kejaksaan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jatim. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Dan jika dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Maka ketiganya akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Yanto.(*)

Posting Komentar