BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Nasib Kenaikan PPN di Tangan Presiden Terpilih Prabowo

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan tetap dijalankan oleh Prabowo Subianto. Meski demikian, dirinya menyarankan kenaikan PPN ini tidak dilakukan di awal-awal pemerintahan.

Nasib Kenaikan PPN di Tangan Presiden Terpilih Prabowo

“Besar kemungkinan kebijakan terkait PPN ini akan dijalankan (oleh pemerintahan selanjutnya). Namun kita berharap kebijakan ini dijalankan di momentum yang tepat,” ucap Yusuf, saat berbincang bersama Pro 3 RRI, Rabu (16/10/2024).

Keyakinan Yusuf ini didasari dengan semakin besarnya kebutuhan anggaran untuk belanja negara. Meski demikian, dirinya menginginkan agar pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan berbagai persoalan yang tengah dihadapi masyarakat.

“Misalnya masalah PHK, pelemahan daya beli, pengangguran dan kemiskinan. Faktor-faktor ini perlu menjadi pertimbangan yang matang,” ujarnya.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, Yusuf mengatakan kebijakan menaikkan PPN harus dilakukan dengan hati-hati. Mengingat hal ini bisa berdampak signifikan terhadap kenaikan inflasi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan kelanjutan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen kepada pemerintahan baru. Rencana kenaikan PPN 12 persen telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu. Dan kembali dinaikkan menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.(*)

Posting Komentar