Pengembangan kasus selebgram yang mempromosikan judi online terus dilakukan Polresta Bogor Kota. Hal itu setelah adanya penangkapan selebgram berinisial J karena mempromosikan dengan memposting judi online di media sosialnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap agensi yang menjadi penghubung antara selebgram dengan Bandar judi online.
Agensi ini menawarkan selebgram untuk memposting promosi judi online di media sosial dengan imbalan mencapai Rp.5 juta per minggu untuk dua kali posting.
"Kita mengejar agensi yang menawarkan pekerjaan terhadap selebgram untuk mempromosikan judi online karena saat ini perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk membasmi praktek judi online," ungkapnya, Rabu (30/10/2024).
Kemudian selebgram tersebut juga saat ini sedang menjalani pemeriksaan di satreskrim Polresta Bogor kota untuk mengungkap jaringan yang lebih besar termasuk indikasi adanya server di Kota Bogor. (*)

