BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polisi Buru Empat DPO Pembunuhan di Tol Jakarta-Merak

Ditreskrimum Polda Banten terus memburu empat pelaku pembunuhan sopir truk di Tol Jakarta-Merak yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara, lima pelaku lainnya telah diringkus polisi, dua di antaranya diberikan tindakan tegas terukur.

Polisi Buru Empat DPO Pembunuhan di Tol Jakarta-Merak

Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan, tindakan tegas dilakukan karena tersangka melawan saat hendak ditangkap.

"Pada saat penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, dua tersangka melakukan perlawanan kepada anggota. Akhirnya, diberikan tindakan tegas terukur pada kedua pelaku tersebut," ujarnya, Rabu (2/10/2024).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, kelima pelaku yang ditangkap berinisial FR (51), BN (53), RR (56), HD (33), dan WH (33). Peristiwa pembunuhan terhadap sopir truk itu terjadi di pinggir Jalan Tol Merak-Jakarta KM 77.

Didik mengungkapkan, awalnya pelaku FR dan BN pura-pura menumpang mobil truk yang dikemudikan korban. Setiba di lokasi, kedua pelaku langsung melakukan percobaan pembunuhan dengan menusuk korban.

"Di tengah perjalanan, salah satu pelaku meminta untuk berhenti di pinggir jalan dengan alasan ingin buang air kecil. Kemudian, ketika korban lengah, salah satu pelaku membekap mulutnya dengan kain sarung, dan keduanya langsung menusuk korban menggunakan pisau secara bergantian," ujarnya.

Setelah melakukan pembunuhan, kedua pelaku membuang jasad korban di pinggir jalan tol. Kemudian, mereka membawa mobil truk korban yang mengangkut 35 ribu kilogram gula pasir kristal.

Menurut Didik, gula itu kemudian dijual pelaku HD kepada pelaku lainnya berinisial RR dan WH. "Gula kristal putih merk Rose Brand sebanyak 700 zak dijual kepada penadah yang sudah berkomunikasi dengan para pelaku sebelumnya," kata dia.

Para pelaku diduga melakukan aksinya dengan terencana, sehingga dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Tindak Pidana Pembunuhan, dan atau Tindak Pidana pencurian dengan Kekerasan.

"Para pelaku diancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Karena, mereka memang sudah berencana membunuh korban dan mencuri dengan kekerasan," ujar Didik.(*)

Posting Komentar