Polresta Bandung Cokok Puluhan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Selama bulan Oktober 2024, Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil membekuk 20 pelaku penyalahgunaan narkotika. Puluhan pelaku yang dicokok itu diperlihatkan kepada publik melalui media dalam sebuah pers conference di Mapolresta Bandung, Kamis (31/10/2024).
Gerak cepat pihak kepolisian dari Polresta Bandung itu, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita nya terutama yang ketujuh, dimana pemberantasan Narkoba, perjudian, korupsi dan penyelundupan merupakan atensi Presiden yang harus diberantas.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memaparkan, selain para tersangka, pihaknya pun berhasil mengamankan beragam bukti barang haram dari berbagai jenis.
" Kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika sehingga tidak dikonsumsi masyarakat, sebanyak 57 paket sabu seberat 101 gram, kemudian tembakau gorilla atau sintetis seberat 198,4 gram," papar Kusworo.
Selain itu ribuan butir obat keras, obat golongan psikotropika juga turut disita. Para tersangka yang terdiri dari beragam pekerjaan seperti buruh harian lepas, penjaga parkiran, montir dan berbagai profesi itu dijerat pasal 114, 112 dan 111 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.
" Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman pidana 20 tahun penjara," tandas Kusworo.
Dipaparkan Kapolresta Bandung, selain kurir dan para pemakai yang sudah ditangkap, pihaknya juga terus melakukan pendalaman sehingga pemberantasan Narkotika ini bisa dilakukan sampai ke akar-akarnya.
" Dari 20 tersangka ini, ada beberapa yang residivis," tegas Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.(*)