Scroll untuk melanjutkan membaca

Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Sukabumi Diamakan Polisi

Polres Sukabumi mengamankan dua selebgram wanita, yang terlibat kasus promosi judi online di media sosial. Keduanya merupakan FN (18) dan SA (18),  diamankan oleh polisi di wilayah Kecamatan Cibadak. 

Foto ilustrasi

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menjelaskan bahwa kedua selebgram itu mendapatkan pesenan dari admin situs judi online, yang meninta agar situs judi online tersebut di promosikan setidaknya dua kali dalam sehari, melalui media sosial instagram. Para pelaku juga diminta secara berkala, untuk melaporkan jika materi yang diberikan oleh admin telah diunggah di instagram mereka.

“Kedua tersangka ini mendapatkan orderan dari admin situs judi online kemudian mempromosikan situs tersebut setidaknya dua kali dalam sehari di snap Instagram yang dimiliki. Kemudian setelah dilakukan upload tersebut diharapkan para pelaku ini melaporkan kegiatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atau pelaporan atas order yang telah diberikan,” jelas AKBP Samian, Selasa (29/10/2024).

AKBP Samian mengungkapkan, para pelaku telah dikontrak endorse selama tiga bulan oleh pemilik situs judi online dengan nilai Rp 3.000.000. Para pelaku menerima uang hasil endorse dengan sistem transfer menggunakan uang elektronik, dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Mereka dikontrak meng-endorse iklan situs judi online selama 3 bulan, di mana setiap bulan diberikan 1 juta rupiah dan setiap 3 bulan akan diperbaharui kontraknya kembali. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan e-money, digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Polisi lanjut Samian juga telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari hanpdhone, akun whatsapp yang digunakan menerima oesan admin situs judi online, printout halaman situs judi online, hingga akun media sosial milik para pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.(*)

Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Sukabumi Diamakan Polisi
  • Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Sukabumi Diamakan Polisi
  • Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Sukabumi Diamakan Polisi
  • Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Sukabumi Diamakan Polisi
  • Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Sukabumi Diamakan Polisi
  • Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Sukabumi Diamakan Polisi
Posting Komentar
Tutup Iklan