16 Hari, Kementerian Komunikasi Blokir 227.811 Konten Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir rata-rata lebih dari 14.000 konten judi online setiap harinya. Dalam kurun waktu 16 hari, mulai 20 Oktober hingga 5 November 2024, Komdigi berhasil memblokir 227.811 konten terkait judi online.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Komdigi, Prabu Revolusi, menyatakan situs web dan alamat IP masih mendominasi sebagai platform penyebaran utama konten judi online. Pihaknya kini juga menghadapi tantangan baru dengan munculnya penyebaran melalui media sosial.
Oleh karena itu, lanjut Prabu, Komdigi terus memperluas pengawasan agar penyebaran konten judi online melalui berbagai saluran digital dapat segera dihentikan.
Menurut laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Komdigi mencatat adanya penyebaran konten judi di platform media sosial seperti Meta (Facebook dan Instagram), X (sebelumnya Twitter), dan platform file-sharing.
"Kami melihat bahwa situs dan IP masih menjadi platform utama, namun kami juga waspada terhadap munculnya bentuk-bentuk baru di media sosial. Kami terus memantau platform seperti Meta, Twitter, dan aplikasi lainnya untuk memastikan tidak ada konten judi yang merugikan masyarakat," ungkap Prabu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11/2024).
Sebanyak 213.336 konten judi online yang berasal dari situs web dan IP telah berhasil ditindak. Selain itu, 7.523 konten ditemukan di platform Meta, sedangkan 816 konten terdeteksi di X.
Layanan file-sharing juga tercatat mengandung 4.491 konten judi online, sementara Google dan YouTube masing-masing tercatat memiliki 1.612 konten yang terkait dengan perjudian. Menariknya, TikTok tercatat hanya memiliki dua konten terkait judi yang berhasil diblokir.
Prabu menegaskan, bahwa pemerintah tidak akan segan-segan untuk menindak akun-akun besar dengan jumlah pengikut yang signifikan yang terlibat dalam penyebaran konten judi. Beberapa akun dengan jumlah pengikut besar, seperti @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, dan @story_checkin, sudah menjadi sasaran pemblokiran.
Sejak pertama kali dicanangkan pada 2016, Komdigi telah berhasil memblokir lebih dari 7,9 juta konten judi online. Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari konten ilegal.
Komdigi berkomitmen untuk terus memperbarui teknologi pengawasan dan penindakan guna menghadapi penyebaran konten judi online yang terus berkembang. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi dengan melaporkan konten judi online yang mereka temui di dunia maya.
"Kami mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan konten judi online yang ada di internet. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan digital yang lebih aman," ujar Prabu.
Pemerintah menyadari bahwa tantangan untuk memberantas konten judi online semakin besar dengan terus berkembangnya teknologi dan penggunaan media sosial yang semakin luas. Oleh karena itu, Komdigi memperkuat kerja sama dengan penyedia platform dan perusahaan teknologi untuk lebih memperketat pengawasan serta memastikan bahwa ruang digital di Indonesia bebas dari penyalahgunaan.
Komdigi juga berjanji untuk terus bekerja keras dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya perjudian online dan pentingnya melaporkan konten ilegal demi menciptakan ekosistem internet yang bersih dan aman.(*)