Apdesi Sikapi Pemangilan Said Didu
Selasa, November 19, 2024
Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) angkat bicara dan melontarkan klarifikasi. Perihal ini, terkait pemanggilan dan pemeriksaan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu oleh Polresta Tangerang.
Foto : Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota menjawab pertanyaan awak media soal pemanggilan Said Didu yang dilaporkan kepolisi soal dugaan berita bohong, Senin (18/11/2024). |
Menurut Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota, laporan terhadap Said Didu murni keresahan masyarakat Kabupaten Tangerang. "Itulah dasar kami (kepala desa, lembaga, ormas dan tokoh masyarakat, Red) melaporkan ke polisi," ujarnya, Senin (18/11/2024).
Yang pertama, sambung Maskota, kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang. Lalu, kedua menggusur warga masyarakat dengan semenana-mena dengan cara yang tidak manusiawi.
Maskota mengatakan, kepala desa dipilih langsung oleh warga masyarakat sehingga pelayan masyarakat. "Jadi apa yang dibicarakan Said Didu dan beredar sangat tidak benar serta melanggar UU ITE," ucapnya.
Ia juga membantah tudingan perihal para kepala desa di utara Kabupaten Tangerang adalah kaki tangan PIK2. Laporan yang pihaknya layangkan tidak ada korelasi sedikitpun dengan PIK2.
Maskota juga meminta kepada pihak Kepolisian mengusut kasus ini agar tidak ada perpecahan antar masyarakat. "Saya berharap polisi mengusut tuntas dan kami akan terus mengawal kasus ini," ujar Maskota.
Diketahui, Polresta Tangerang telah memanggil mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dalam rangka pemeriksaan dugaan penyebaran berita bohong. Hal tersebut berdasarkan laporan dilayangkan Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) dan tokoh pemuda Tangerang.
"Ya, benar (Said Didu, Red) akan dilakukan proses pemeriksaan. Sebagai terlapor dugaan penyebaran berita bohong atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian," ujar Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kapolresta Tangerang, Senin (18/11/2021).
Said, sambung Bakhtiar, dijadwalkan diperiksa tim penyidik pada Selasa 19 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dia disangkakan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Penyebaran berita hoax. (*)