BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

DPRD dan Pemkab Subang Tetapkan Prolegda Tahun 2025

Rapat Paripurna DPRD Subang, dengan agenda persetujuan atas Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Tahun 2025, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Subang, Jum’at (15/11/2024). 

Sekda Kabupaten Subang Asep Nuroni Saat Menyaksikan Penandatanganan Persetujuan Program Peraturan Kabupaten Subang Tahun 2025.

Rapat tersebut dipimpin Oleh Wakil Ketua, yang dihadiri oleh 35 anggota DPRD Kabupaten Subang. Persetujuan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Subang, yang ditandangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang dan Wakil Ketua DPRD Subang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni mengungkapkan, persetujuan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Subang, merupakan perwujudan dari rasa tanggungjawab pemerintah daerah, dan DPRD Subang tentang pembangunan yang berkesinambungan di wilayah Kabupaten Subang. 

Program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Subang tahun 2025, lanjut Sekda, merupakan usulan rancangan peraturan daerah, baik itu dari inisiasi eksekutif, maupun inisiasi dari legislatif. 

"Rancangan peraturan daerah dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Subang tahun 2025, merupakan rancangan peraturan yang dibutuhkan untuk mewujudkan Kabupaten Subang yang berdaya saing," ujar Asep Nuroni.

Asep Nuroni berharap, Rapat Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Subang, harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat Subang,

"Persetujuan atas penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Subang tahun 2025 ini, dapat menghasilkan peraturan daerah yang dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Subang," ujarnya.

Turut hadir dalam agenda tersebut, Unsur Forkopimda Kabupaten Subang, para Asda lingkup Setda Kabupaten Subang, para Staf ahli, para Kepala OPD, para Camat, Insan Pers dan Tamu Undangan Lainnya.(*)

Posting Komentar