BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Hasil Real Count KPU Diumumkan Maksimal 16 Desember

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mulai melakukan rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024, Kamis (28/11/2024) besok. KPU akan mengumumkan hasil real count rekapitulasi suara tersebut paling lambat 16 Desember 2024.

Foto ilustrasi

"Paling lambat 16 Desember," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata, Rabu (27/11/2024). Ia mengatakan rekapitulasi suara akan dilakukan berjenjang.

Rekapitulasi suara dimulai besok di tingkat kecamatan. "Rekapitulasi di kecamatan 28 November sampai 3 Desember 2024," ujarnya.

Berikut jadwal tahapan rekapitulasi penghitungan suara:

27-28 November 2024: penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK

28 November - 3 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK

28 November - 4 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan

5-7 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota

5-11 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota

9-11 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

10-16 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (*)

Posting Komentar