Kantor Judi Online Digerebek, Oknum Komdigi Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah toko di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diduga menjadi kantor judi online. Dalam peristiwa tersebut 11 tersangka diamankan termasuk salah satunya pegawai Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi)
Penggeledahan sendiri dilakukan pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 11.35 WIB. Operasi dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
Dalam penggeledahan tersebut, Polisi menyisir seluruh bangunan ruko tiga lantai tersebut. Dari lantai dasar, lantai dua, dan tiga.
"Di lantai dasar Polisi menemukan tumpukan kardus tanpa ada barang bukti signifikan. Lantai dua terdapat ruangan diduga ruang pertemuan, lantai tiga ada komputer yang diduga menjadi alat operasional judi online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ia menambahkan, bangunan ruko tersebut disewa para tersangka sebagai kantor satelit. Adapun penyebutan kantor satelit sendiri merupakan sebutan yang dibuat para tersangka.
"Soal berapa banyak pegawai Komdigi yang terlibat Polisi belum bisa menyebut identitas secara spesifik. Sebab masih dalam proses pendalaman mengingat ada tersangka lain masih buron," katanya.
Dari kasus tersebut, Polisi juga menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oknum Komdigi. Yakni dengan cara membiarkan situs judi online tetap beroperasi tanpa memblokirnya kendati para tersangka punya kewenangan untuk memblokirnya.
Para tersangka diduga mendapat imbalan sejumlah uang. Sehingga, situs judi online yang harusnya diberantas tidak diberantas.
Dikatakan, para pelaku tidak memblokir situs-situs yang pengelolanya masih dikenal. Padahal, semestinya semua situs judi online diblokir karena banyak masyarakat menjadi korban perjudian online.
"Ada yang diblokir, ada yang tidak diblokir, sebenarnya online dapat diberantas dengan menutup ribuan website judi online. Tetapi, karena ada oknum yang bermain dan menerima uang, website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi," ujarnya.
Diketahui pula Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengeluarkan surat instruksi bagi jajarannya untuk mendukung pemberantasan praktik judi online (judol). Surat yang ditandatanganinya langsung itu untuk merespons pegawainya yang ditangkap kepolisian terkait judol.
Dalam surat tersebut, ia menyampaikan 4 instruksi yang harus dilaksanakan seluruh pegawai di Kementeriannya. Pertama, adalah pegawai Kemkomdigi untuk mendukung penuh aparat penegak hukum dalam mengusut praktik judol di Kementerian yang dipimpinnya.
"Mendukung langkah-langkah yang diperlukan. Dalam rangka penegakan pemberantasan perjudian daring," kata Meutya dalam surat instruksi yang ditandatanganinya, Jumat (1/11/2024).
Instruksi kedua Menkomdigi yakni, memerintahkan seluruh pegawainya melaksanakan dan mentaati pakta integritas pemberantasan segala bentuk praktik judol. Lebih lanjut, dalam instruksi ketiga, ia juga menyampaikan agar seluruh pegawainya meningkatkan sinergi bekerja dengan penuh tanggung jawab.
"Ketiga, melaksanakan Instruksi Menteri ini secara bersinergi dan penuh tanggung jawab. Keempat, Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," ujarnya. (*)