BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kasus Akses Judol Komdigi, 18 Orang Ditetapkan Tersangka

Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total, saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka.

Kasus Akses Judol Komdigi, 18 Orang Ditetapkan Tersangka

Pernyataan tegas itu, diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam. "Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/11/2024). 

Dari 18 tersangkat itu, Ade merinci, sebanyak 10 orang merupakan pegawai Kemkomdigi. Lalu, delapan tersangka lainnya warga sipil. 

"10 pegawai Komdigi dan delapan sipil. Dua orang yang ditangkap semalam (inisial MN dan DM) adalah dari sipil," ucap Ade. 

Diketahui terdapat enam tersangka yang baru mecuat kepublik identitasnya. Keenam tersangka itu yakni MN, DM, A, AK, AJ, dan A. 

Sementara untuk identitas 12 pelaku lainnya belum diungkap ke publik. "Tersangka inisial A masih buron," ujar Ade. 

Dikonfirmasi terpisah, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, MN dan DM merupakan sipil biasa. "Dari luar, orang luar (bukan ASN Kemkomdigi)," kata Wira. 

Wira menjelaskan, MN berperan sebagai penyetor uang dan list website judi online supaya tidak diblokir. Sedangkan, DM turut membantu kejahatan dan menampung uang hasil kejahatan daripada MN. 

Kemudian, Wira menggaransi, pihaknya akan mengusut tuntas siapapun pihak yang terlibat dalam kasus ini. Maka, penting dukungan kepada seluruh pihak demi kelancaran proses penyidikan. 

"Tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang. Karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," ucap Wira.(*)

Posting Komentar