Kepala KUA Telagasari Serah Terimakan Legalitas Majelis Taklim Al Huda Desa Cilewo
Selasa, November 05, 2024
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang Yus Baharudin S.Ag serah terimakan legalitas Majelis Taklim Al Huda Dusun Gedangmanggala Desa Cilewo, Senin 4 November 2024.
Didampingi sejumlah Penyuluh agama, legalitas berupa izin operasional Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kementrian Agama (Kemenag) Karawang dengan Nomor data base registrasi 431232153493 tersebut, ditandatangani langsung Kepala Kementerian Agama H Sopian M.Si tertanggal 2 Oktober 2024.
"Alhamdulillah atas silaturahminya berkenan memberikan langsung legalitasi majelis taklim Al Huda dari Kepala KUA Telagasari, semoga ini semakin memacu kegiatan keagamaan seperti pengajian ibu-ibu terus semangat dan berkah, " Kata Ketua Majelis Taklim Al Huda, Ustszh Hayati.
Penyuluh Agama Islam KUA Telagasari, Nanang Suhendar SUd, mengatakan, sebagaimana yang di ketahui bahwa Majelis Taklim di Kecamatan Telagasari ada 112, dan yang sudah memiliki izin operasional berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemenag Karawang, sudah 101. Karenanya, ia berharap bagi yang belum, dipersilahkan kepada pengurus Majelis Taklim untuk membuat pengajuan ke penyuluh agama di desa masing-masing dengan syarat antara lain minimal 15 copy KTP jemaah Majelis Taklim dan struktur kepengurusannya.
"Bagi yang belum dipersilahkan mendaftar, bukan hanya majelis, surat keterangan terdaftar juga bisa diajukan DKM masjid dan mushola, " Katanya.
Sementara itu, Kepala KUA Telagasari, Yus Baharudin S.Ag mengapresiasi pengajian majelis taklim Al Huda Gedangmanggala ini mendaftarkan legalitasnya. Karena, majelis yang terdaftar, selain mendapatkan SK langsung dari Kepala Kemenag yang kebetulan untuk Majelis Al Huda ini nomor SKT nya B-04266/Kk.10.15/VI/BA.00/10/2024, keuntungan lain adalah Majelisnya terdaftar dalam data base nasional, sehingga memudahkan untuk di akses maupun penerima bantuan pemerintah nantinya jika di perlukan.
Lebih jauh Yus menambahkan, KUA bukan saja mengurusi soal pernikahan, tetapi juga urusan ke umatan, salah satunya adalah pendataan dan memastikan semua sarana keagamaan baik formal maupun non formal memiliki legalitas, termasuk pemberdayaan ekonomi UMKM dengan memfasilitasi sertifikat halal. Oleh karena itu, wahana silaturahmi antara majelis taklim dan KUA ini penting agar menambah wawasan soal peran dan fungsi KUA yang perlu di ketahui para Jemaah.
"Selamat, sekarang sudah punya legalitas, semoga berkah dan di pergunakan sebagaimana mestinya, " Pungkasnya. (Red)