KPU Diingatkan Antisipasi Gangguan Penggunaan Sirekap
Komisi II DPR mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, untuk mewaspadai gangguan teknis pada rekapitulasi suara Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Ia mengatakan gangguan teknis itu, dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mobile. Meski telah dikembangkan kemampuan sistem aplikasi tersebut, namun penggunaannya secara pada Pilkada, perlu menjadi atensi KPU RI.
"Yang paling penting adalah jangan sampai aplikasi ini (Sirekap) bermasalah secara teknis. Ketika misalnya rakyat berbondong-bondong mau buka aplikasi, tapi aplikasinya gak bisa dibuka," kata Rifqi usai meninjau sosialisasi aplikasi Sirekap Mobile di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Secara kegunaan dan manfaatnya, ia mengakui, bahwa aplikasi tersebut, memberikan transparansi dalam pemantauan rekapitulasi. Sehingga, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan dari penggunaan aplikasi tersebut pada proses rekapitulasi Pilkada 2024.
"Jadi rakyat Indonesia bisa melihat nanti perhitungan pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota di seluruh Kabupaten/Kota melalui aplikasi mobile ini. Komisi II berkomitmen juga untuk terus melakukan Pengawasan terhadap ini," ujarnya. (*)