KPU Minta Semua Pihak Hormati Masa Tenang Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau semua pihak untuk menghormati masa tenang Pilkada 2024. Masa tenang dijadwalkan pada 24-26 November 2024.
KPU juga mengimbau peserta Pilkada 2024 agar melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK) sebelum memasuki masa tenang. “Nanti KPU akan koordinasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan tim kampanye, berkaitan dengan hal itu,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Jumat (22/11/2024).
Sementara itu, terkait hari terakhir masa kampanye pada 23 November 2024, dia mengharapkan semua pihak untuk tetap mematuhi aturan. Sementara Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang pilkada.
Menurut Bagja, patroli tersebut bertujuan untuk menjaga alur masa tenang agar masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Ia menyebutkan patroli pengawasan masa tenang pilkada melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) hingga aparat keamanan.
Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat untuk berkeliling melakukan patroli. Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)