Panduan Cek DPT Pilkada 2024 Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan tahapan dan jadwal pemilihan untuk tahun 2024. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. Dalam rangka memastikan partisipasi warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, KPU menyediakan layanan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online.
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status mereka sebagai pemilih, KPU telah menyediakan situs pengecekan DPT online. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek DPT Pilkada 2024 secara online:
Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk menerima kode OTP.
Masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp.
Klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data pemilih.
Informasi yang Ditampilkan
Setelah berhasil memasukkan data dan kode OTP, halaman akan menampilkan informasi berikut:
Nama lengkap pemilih
NIK dan NKK
Nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan
Informasi ini didasarkan pada hasil sinkronisasi data pemilih. Bagi warga yang sudah terdaftar, mereka dapat menggunakan hak pilih mereka di TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT. Pastikan untuk melakukan pengecekan DPT secara online untuk memastikan hak pilih Anda pada Pilkada 2024.(*)