BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025. Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan, kenaikan PPN hanya akan menambah beban masyarakat, lantaran harus membeli produk dengan harga tinggi.

Ilustrasi penghitungan pajak

“Naiknya PPN walaupun hanya 1 persen (dari 11 persen ke 12 persen) ini akan menaikkan biaya produksi barang. Dampak multiplyernya, sebuah produk tidak hanya naik 1 persen, tapi naik 5 sampai 10 persen,” kata Roy, Kamis (14/11/2024).

Menurutnya, rencana pemerintah menaikkan PPN dalam waktu dekat, perlu ditinjau kembali. Hal ini tidak lepas dari kondisi perekonomian yang masih belum stabil sepenuhnya.

“Perlu kita ketahui, kita baru saja mengalami deflasi selama 5 bulan. Tentu ini sangat memukul konsumsi domestik,” katanya.

Seperti diketahui, perekonomian Indonesia sempat mengalami perlambatan. Hal ini ditandai dengan deflasi yang terjadi selama lima bulan berturut-turut.

Tren terjadinya deflasi di Indonesia mulai terjadi pada Mei 2024 yaitu sebesar 0,03 persen. Selanjutnya pada Juni terjadi deflasi sebesar 0,08 persen, Juli sebesar 0,18 persen.

Kemudian, Agustus 0,03 persen dan September mencapai 0,12 persen. Kenaikkan PPN ini, sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi dan peraturan perpajakan. 

Meski demikian, ia mengatakan, masih menunggu terobosan kabinet baru di bawah Presiden Prabowo Subianto. “Kabinet baru ini masih belum 100 hari bekerja, jadi kita tunggu saja terobosannya," ucapnya.

"Seringkali kebijakan apapun kita berharap tidak terjadi arogansi. Kemudian juga perlu dipikirkan mitigasinya,” ujarnya.(*)

Posting Komentar