BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pengusaha Tekstil Minta Pemerintah Tertibkan Barang Impor Ilegal

Kalangan pengusaha industri tekstil berharap pemerintah bertindak tegas terhadap para importir barang illegal. Pasalnya mereka telah menyebabkan membanjirnya barang-barang illegal di pasaran yang menjadi penyebab matinya industri tekstil di dalam negeri.

Pengusaha Tekstil Minta Pemerintah Tertibkan Barang Impor Ilegal

“Kenapa pemerintah seperti tidak pernah menyentuh importasi illegal? Apakah banyak yang terlibat?,” ujar Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta,Rabu (30/10/2024).

Menurutnya, meski sebelumnya pemerintah telah membentuk satgas penanganan barang impor ilegal, tapi belum bisa serta merta mengatasi permasalahan tersebut. “Sehebat apapun Satgas dibawah Kementrian Perdagangan untuk menertibkan barang illegal yang ada di pasar, kalau pintunya (bea cukai) tidak dibereskan ya percuma,” katanya.

Redma menyayangkan barang impor ilegal, khususnya pakaian jadi, masih membanjiri pasar di dalam negeri. "Contohnya baju yang ada merknya bahasa asing itu pasti produk impor ilegal, dan mudah ditemui di Mangga Dua, Pasar Tanah Abang dan sebagainya," katanya. 

Untuk itu dirinya berharap pemerintah bertindak tegas mencegah masuknya barang impor ilegal. "Jadi kami harap Presiden yang turun langsung (menyelesaikan persoalan barang impor ilegal)," ucapnya. 

Sementara terkait rencana revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 untuk mengatasi persoalan tekstil di dalam negeri, Redma mendukung rencana tersebut. “Permendag Nomor 8 kalau perlu direvisi, supaya impor ilegal diatur tidak asal kasih izin impor saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dikeluhkan para pelaku industri tekstil. Bahkan aturan tersebut dinilai semakin memperburuk kondisi kalangan pelaku usaha sektor tersebut.

Plt Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim mengatakan pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perindustrian dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut untuk membahas mengenai rencana revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.(*)

Posting Komentar