Petahana Diingatkan Tak Mutasi ASN untuk Dukungan Pilkada
Kemendagri meminta para kepala daerah petahana yang maju Pilkada 2024 untuk tidak menyalahgunakan kewenangan. Salah satunya dengan memutasi pegawai ASN di lingkungan Pemda terkait karena untuk pengkondisian dukungan.
"Kami mengingatkan kepada petahana yang kembali setelah masa cuti (cuti kampanye). Agar tidak tidak melakukan langkah-langkah ekstrem dan drastis terkait dengan mutasi kepegawaian," kata Wamendagri Bima Arya di Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Ia mengaku, pihaknya banyak menerima laporan dari ASN atau non-ASN, yang khawatir kalau kemudian dikenakan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan. Karena mereka dianggap tidak mendukung petahana tersebut.
"Jadi kami ingatkan untuk semua (mutasi). Harus sesuai dengan aturan," ucap Bima Arya.
Ia juga mengaku menerima laporan-laporan terkait indikasi pelanggaran netralitas ASN. Salah satunya terkait pengkondisian dukungan oleh petahana yang ikut berkontestasi kembali pada Pilkada 2024.
"Kami di lapangan menerima banyak informasi, adanya indikasi-indikasi ketidaknetralan. Indikasi pengkondisian oleh petahana yang maju lagi, yang sedang cuti," ucapnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk dapat menjaga netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Termasuk dengan menyiagakan Desk Pilkada untuk menampung aduan-aduan terkait pelanggaran Pemilu 2024 selama 24 jam dalam beberapa hari ke depan.
"Upaya itu sudah berlapis, mulai dari surat edaran, pemberhentian bansos (bantuan sosial), membuka aduan. Dan meningkatkan koordinasi jalur komunikasi intensif dengan provinsi, kota, kabupaten, jadi upaya itu sudah berlapis," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya memberlakukan sejumlah sanksi untuk menindak para ASN. Hal ini bila yang bersangkuta terbukti melanggar netralitas dalam pelaksanaan pilkada.
"Kami tindak lanjuti kepada penyelenggara pemilu, ya itu nanti dari Bawaslu rekomendasi seperti apa. Kalau dari kami kan ada undang-undang kepegawaian, ada teguran, ada sanksi tertulis, ada penonaktifan dan sebagainya," katanya.(*)