BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

PK Mardani Maming Dikabulkan Mahkmah Agung

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Mardani H. Maming. Hukuman pidana badan yang bersangkutan turun menjadi 10 tahun penjara dari semula 12 tahun penjara.

PK Mardani Maming Dikabulkan Mahkmah Agung

“Mengadili: Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/terpidana Mardani H. Maming tersebut. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023,” dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (5/11/2024).

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan hakim anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto, putusan dibacakan pada Senin, 4 November 2024.

Mardani dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. “Menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim dalam amar putusannya.

Tak hanya itu, Mardani juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752,00. Jika tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Mardani Maming yang juga mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu. Serta, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Mardani disebut menerima suap senilai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) terkait pelimpahan IUP OP batu bara. IUP itu milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Jumlah uang suap ini berbeda dengan apa yang disampaikan KPK dalam tahap penyidikan yaitu sekitar Rp104,3 miliar. Mardani disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.(*)

Posting Komentar