Polisi Ciduk Tiga Komplotan TPPO di Bandara Soetta
Rabu, November 06, 2024
Polisi menciduk tiga orang komplotan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) keluar negeri di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Modusnya dengan menyalurkan pekerja migran Indonesia secara non-prosedular dan iming-iming gaji yang besar.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan kasus ini terungkap saat kecurigaan petugas terhadap satu wanita. Kemudian, wanita tersebut diamankan di Terminal 2F dan didalami.
"Wanita tersebut ternyata seorang pekerja migran non-prosedural dan dilakukan pemeriksaan mendalam. Lalu dihasilkan keterangan bila akan ada lagi pemberangkatan selanjutnya yang juga secara ilegal," ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Alhasil, sambung Reza, gelombang kedua itupun kembali berhasil dicegah keberangkatannya menuju Qatar melalui Singapura. Para pekerja migran ilegal itu menggunakan pesawat Batik Air ID 7151 Jakarta– Singapura melalui Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta.
"Kami lalu berkoordinasi dengan BP2MI untuk membongkar sindikat dari penyaluran pekerja migran ilegal keluar negeri ini. Kemudian kami menangkap tiga orang komplotan yang diduga TPPO dengan modus pekerja migran ilegal," ucapnya.
Reza merinci, tiga orang komplotan itu langsung ditetapkan sebagai tersangka, mereka yakni, KA, AD dan AT. Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda dalam memfasilitasi para pekerja migran secara ilegal keluar negeri," kata Reza.
"Secara keseluruhan kami mencegah keberangkatan 28 pekerja migran non-prosedural ke luar negeri. Sementara, yang ditersangkakan sebanyak tiga orang karena diduga terlibat TPPO," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No 18 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.(*)