BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polres Subang Terapkan ETLE di Tujuh Titik Strategis

Pekan depan Polres Subang mulai memberlakukan pengilangan dengan sistem elektronik atau etle, yang dipasang di tujuh titik di seluruh wilayah Kabupaten Subang. 

Foto ilustrasi

Hal itu diungkapkan KBO Lantas Polres Subang Ipda Moch. David Arya kepala RRI di Subang, Sabtu (16/11/2024). 

KBO Lantas Polres Subang mengungkapkan, dari tujuh titik kamera etle tersebut, tiga titik camera etle, dua titik camera monitoring dan satu titik camera analitik, dan satu titik camera pantauan arus lalulintas. 

"Tiga titik kamera etle tersebut untuk menangkap pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran lainnya. Dan penilangan etle tersebut, baru diberlakukan pada Minggu besok, " terang Ipda Moch. David. 

Prosedur penilangan etle tersebut, lanjut Ipda Moch. David, setelah pelanggar terekam oleh kamera etle yang terpasang di tujuh titik itu, surat tilang akan terkirim kepada pelanggar sesuai pelanggarannya, dikirim ke alamat sesuai dengan plat nomor kendaraan. 

"Pengguna jalan yang melanggar setelah terekam kamera etle, dan mendapatkan surat tilang elektronik, maka pelanggar wajib membayar biaya tilang sesuai Undang-undang yang berlaku," terangnya. 

Moch. David menyebutkan, dengan diberlakukannya tilang etle tersebut, jika kendaraan sudah berpindah tangan dan belum dimutasi, atau di BBNKB. Maka pemilik pertama yang ditilang etle, bisa datang ke Kantor Satlantas Polres Subang untuk konfirmasi. 

"Namun bagi pelanggar, yang kendaraannya belum di BBNKB, apa bila tidak bayar biaya tilang, akan STNKnya secara otomatis akan dibekukan saat perpanjangan pajak kendaraannya, sebelum biaya pelanggaran tilang etle dibayarkan," Moch. David. 

Moch. David menambahkan, meski penilangan etle diberlakukan, tetapi untuk penilangan manual tetap berlaku. Karena penilangan etle hanya sebagai sarana pendukung penegakan hukum dalam berlalu lintas, dimana kamera etle tetap merekam selama 24 jam. 

"Pelanggaran lalu lintas itu justru, dimana petugas lengah atau di saat tidak ada polisi," tandasnya.(*)

Posting Komentar