Sejumlah Kendaraan Milik Tersangka Korupsi KUR Diamankan
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menggeledah rumah AM, yang diduga dijadikan Kantor CV Agro Techno di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (6/11/2024).
CV ini, merupakan perusahaan yang dibentuk salah satu tersangka FI, bersama saksi AM dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya Heru Widjatmiko, menjelaskan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran KUR.
Sebelumnya, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka yakni RR, ANN, dan FI yang merupakan Mantri dan Kepala Unit salah satu Bank BUMN di Kabupaten Tasikmalaya.
“Tindak Pidana Korupsi KUR ini merugikan Negara sebesar Rp.1.702.006.156 (satu miliar tujuh ratus dua juta enam ribu seratus lima puluh enam rupiah),” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan dan menyita tiga unit mobil, satu unit motor, satu Unit ATV, beberapa barang Elektronik seperti Handphone dan Tablet, serta dokumen-dokumen terkait lainnya.
“ CV Agro Techno diduga digunakan oleh FI bersama saksi AM selaku Komisaris dari CV. Agro Techno untuk mengumpulkan 34 Debitur dengan modus mengiming-imingi pekerjaan, pendapatan, dan beberapa fasilitas serta menjanjikan pelunasan pembayaran KUR,” kata Heru.
Untuk Saksi AM selaku Komisaris CV. Agro Techno, saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Subang.(*)