Wapres Gibran Usulkan Undang-Undang Perlindungan Guru
Wakil Presiden Gibran Rakabuming mengusulkan untuk adanya Undang-Undang Perlindungan Guru. Menurutnya, hal itu merujuk pada sejumlah kasus yang menimpa guru di Indonesia belakangan ini.
“Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi saya mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru. Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru,” kata Gibran saat membuka Rapat Koordinasi Kepala Dinas Pendidikan se Indonesia yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Menurutnya, jika Indonesia memiliki UU Perlindungan Guru, maka hal itu akan menjadikan guru nyaman. Sehingga, memiliki ruang untuk mendidik dengan cara yang tetap disiplin.
“Jadi guru itu bisa nyaman dan juga guru mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin. Tapi, harus ada Undang-Undang dan Perlindungannya,” katanya.
Wapres turut berpesan agar sekolah menjadi tempat yang nyaman untuk guru dan anak didik. Ia berharap, tidak ada lagi kasus kekerasan hingga kriminalisasi terhadap guru.
“Jadi, sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para-para murid. Jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, kriminalisasi guru, ini salah satu contoh-contoh yang ada sekarang,” ujar Wapres, menegaskan. (*)