Masyarakat Gugat Delapan Pemenang Pilkada Calon Tunggal
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat ada delapan permohonan gugatan perselisihan kontestan calon tunggal Pilkada 2024. Ke delapan Pilkada itu kini sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jumlah tersebut berasal dari 37 daerah dengan kontestan pasangan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. "Ada delapan perkara itu yang terkait dengan calon tunggal," kata Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki di Jakarta, Minggu (22/12/2024).
Ia lantas merinci bahwa delapan perkara tersebut tersebar di tujuh daerah dengan calon tunggal. Atau yang menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu.
Jumlah perkara tersebut terdiri dari Kabupaten Empat Lawang sebanyak dua perkara. Kemudian, Gresik, Kota Tarakan, Bintan, Pasangkayu, Ogan Ilir, dan Nias Utara masing-masing satu perkara sengketa.
Ia menyebut semua perkara-perkara sengketa Pilkada 2024 itu diajukan ke MK oleh masyarakat. Maupun aktivis pemantau pemilu.
Menurutnya, gugatan sengketa Pilkada 2024 di daerah dengan calon tunggal itu menunjukkan bahwa meskipun calon tunggal dianggap kuat. Namun ada kelompok yang merasa dirugikan oleh sistem atau proses pilkada yang dianggap tidak inklusif dan tidak adil.
"Ini juga mencerminkan bahwa adanya ketidakpuasan terhadap mekanisme politik yang mungkin tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat," katanya. Sementara itu, sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK berdasarkan asal pemohonnya paling banyak diajukan oleh pasangan calon, yakni sebanyak 287 perkara (91,99 persen).
"Ini menunjukkan bahwa peserta pilkada memanfaatkan mekanisme hukum. Dan juga mencerminkan tingginya tingkat kompetisi politik di berbagai daerah," ucapnya.
Adapun, jumlah perkara sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh pemohon yang berasal dari masyarakat ada sebanyak 16 perkara atau (5,45 persen). Serta pemantau sebanyak delapan perkara (2,56 persen).
"Ini menunjukkan mekanisme hukum sengketa hasil pilkada lebih banyak diakses oleh aktor politik utama dibandingkan masyarakat umum maupun lembaga pemantau. Namun ini menunjukkan bahwa ada keterlibatan langsung publik dalam pengawasan proses pemilu," katanya.
Total ada 312 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Ini berdasarkan rekapitulasi yang diambil dari situs resmi MK per Jumat (20/12/2024) pukul 16.00 WIB.(*)