Pembatasan Truk 3 Sumbu Mulai di Berlakukan di Purwakarta
Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional truk barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas (lalin) di sejumlah ruas jalan utama.
Di Purwakarta, Polres Purwakarta, bersama Ditlantas Polda Jabar dan Dinas Perhubungan Purwakarta menggelar sosialisasi mengenai jam operasional truk bersumbu 3, Senin (23/12/2024)
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi mengatakan, pembatasan ini berlaku mulai Jumat, 20 Desember 2024.
Ia menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk truk angkutan barang dengan 3 sumbu atau lebih.
“Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Nataru 2024/2025. Truk angkutan barang dengan 3 sumbu atau lebih, serta kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, seperti mobil barang pengangkut hasil tambang, galian, dan bangunan dilarang melintas di ruas jalan tol,” ungkap Dadang.
Dadang menyebut, pembatasan dilakukan pada jam-jam tertentu demi kelancaran lalu lintas selama periode liburan Nataru.
Namun, kata dia, beberapa jenis angkutan besar tetap diperbolehkan melintas, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), pupuk, ternak, pangan, dan juga kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas dapat lebih terkontrol, menjamin kelancaran perjalanan masyarakat selama libur panjang,” tutur Dadang.
Ia mengimbau kepada para pengusaha juga sopir untuk memberhentikan operasional kendaraan sumbu 3 yang membawa muatan non sembako selama Operasi Lilin Lodaya Natal 2024 dan tahun Baru 2025.
“Diharap para pengusaha jasa angkutan barang untuk dapat mematuhi demi kelancaran momen libur Nataru. Pembatasan ini bertujuan untuk meminimalkan potensi kemacetan dan kecelakaan,” ungkap Dadang.
Ia menambahkan, kendaraan yang melanggar aturan ini diberikan penegakan hukum berupa sangsi tilang dengan denda maksimal untuk memberikan efek jera.
“Yang masih ngeyel melintas akan kita kandangkan di kantong-kantong parkir yang sudah kita sediakan dan di Mapolres Purwakarta,” tegas Dadang.
Selain menahan kendaraan, lanjut dia, pihaknya juga menyita surat-surat yang tidak sesuai ketentuan dan habis masa berlakunya.
“Kami meminta semua pengemudi, khususnya angkutan barang, untuk mematuhi aturan ini. Kerja sama dari semua pihak sangat penting demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Kami ingin semua pengguna jalan dapat merasakan libur akhir tahun dengan aman dan nyaman,” pungkas Dadang.
Untuk diketahui, pembatasan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 sampai Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
Lalu, pembatasan angkutan barang diberlakukan kembali Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 sampai Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.(*)