Breaking News

Berikut Delapan Tugas Pokok Pendamping Desa

Pendaftaran Pendamping Desa untuk tahun 2025 diprediksi dibuka Kemendes PDTT pada Maret 2025. Prediksi tersebut berdasarkan proses pendaftaran pada tahun sebelumnya.

Bagi calon pelamar, penting untuk memahami tugas dan tanggung jawab yang melekat pada posisi ini.

Foto ilustrasi

Pendamping Desa sangat berperan penting dalam memberdayakan masyarakat. Mereka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan secara aktif.

Mengacu pada Permendesa Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2, pemerintah menjelaskan secara rinci tugas utama Pendamping Desa. Berikut delapan tugas pokok Pendamping Desa yang perlu diketahui:

1.Mendampingi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, termasuk kerjasama antar desa dan pihak ketiga.

2. Mempercepat proses administrasi di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa secara terstruktur.

3. Menyosialisasikan kebijakan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa kepada masyarakat dan pihak terkait.

4. Melakukan pembinaan dan pendampingan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

5. Aktif mencatat dan melaporkan aktivitas sehari-hari terkait implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan pihak ketiga.

6. Mencatat dan melaporkan kegiatan BUM Desa serta BUM Desa Bersama menggunakan aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.

7. Melakukan penilaian kinerja secara mandiri menggunakan aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.

8. Memberikan evaluasi kinerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional yang berada satu jenjang di bawahnya.

Pendamping Desa berperan penting dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Dengan melaksanakan tugas ini, mereka berkontribusi pada desa yang lebih maju dan mandiri.

Calon pelamar Pendamping Desa 2025 perlu memahami tugas-tugas dengan baik. Hal ini akan mendukung kesuksesan dalam seleksi dan pelaksanaan tugas.(*)

Posting Komentar