Berikut Perbedaan Pemberhentian PPPK Paruh dan Penuh Waktu
Pemerintah menetapkan aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antara penuh waktu dan paruh waktu. Kebijakan dirancang untuk mendukung fleksibilitas kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah.
Dalam sistem PPPK, penuh waktu dan paruh waktu berperan mendukung pelayanan publik di instansi pemerintah.
Keduanya diatur mekanisme kerja yang menyesuaikan kebutuhan serta ketersediaan anggaran masing-masing instansi.
Aturan tentang hak kerja, cuti, dan pemberhentian disesuaikan dengan status waktu kerja pegawai PPPK. Perbedaan tanggung jawab, dan fasilitas diharapkan mampu meningkatkan efisiensi tanpa menurunkan kualitas pelayanan.
Jadi, apa saja perbedaan antara aturan pemberhentian PPPK penuh waktu dan paruh waktu? Berikut penjelasan lebih lengkapnya.
Aturan Pemberhentian PPPK Penuh Waktu
PPPK penuh waktu adalah ASN yang dinyatakan lolos seleksi PPPK oleh pemerintah. Mereka bekerja secara penuh dengan waktu kerja sebanyak 8 jam setiap harinya.
Aturan pemberhentian PPPK penuh waktu diatur Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Ketentuan ini mencakup syarat dan prosedur pemberhentian sebagai berikut:
1. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Meninggal dunia.
3. Mencapai usia pensiun atau masa perjanjian kerja telah berakhir.
4. Terkena dampak kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi.
5. Tidak mampu secara fisik maupun mental untuk menjalankan tugas dan kewajibannya.
6. Tidak menunjukkan kinerja yang baik.
7. Melakukan pelanggaran disiplin dengan kategori berat.
8. Dijatuhi pidana penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
9. Terlibat tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan atau kejahatan jabatan berdasarkan putusan pengadilan.
10. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Aturan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan NIP nasional yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jam kerja PPPK paruh waktu hanya berlangsung selama empat jam setiap harinya.
Menurut KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat 12 hal yang harus dihindari oleh PPPK paruh waktu. Jika salah satu dari 12 hal tersebut terjadi, PPPK paruh waktu akan diberhentikan secara otomatis.
1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS.
2. Mengundurkan diri.
3. Meninggal dunia.
4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
6. Terkena dampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
7. Tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
8. Tidak menunjukkan kinerja yang baik.
9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
10. Dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap minimal 2 tahun.
11. Terlibat tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan berdasarkan putusan pengadilan.
12. Menjadi anggota atau pengurus partai politik. (*)