BKN Umumkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 23 Januari 2025. Adapun skema PPPK paruh waktu ini dikhususkan bagi honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024.
Dalam hal ini, BKN akan memprioritaskan honorer terdaftar di database dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan 2. Adapun hal ini tercantum dalam keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur skema PPPK Paruh Waktu.
Honorer yang terdaftar di database BKN dan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu ada tujuh jabatan. Beberapa jabatan yang tersedia antara lain:
1. Guru dan tenaga kependidikan
2. Tenaga kesehatan
3. Tenaga teknis
4. Tenaga administrasi
5. Tenaga operasional
6. Tenaga pengelola data
7. Tenaga pengelola informasi. (*)