Curi Motor di Cimalaka, AG Salah seorang korban keracunan saat dirawat di Puskesmas setempat ( Polres Sumedang
Setelah beberapa hari diburu, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang menangkap AG (24) pelaku curanmor, di wilayah Tanjungkerta.
“Iya, ditangkap kemarin oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang di kawasan Tanjungkerta,” kata Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya, Kamis (30/1/2025).
AG diburu pihak kepolisian karena diduga telah mencuri sepeda motor di Jl. Ponpes Mihftahul Jannah Dusun Licin RT 003 RW 001 Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang pada Jumat 24 Januari 2025 lalu.
Penangkapan ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor Yamaha Aerox di Jalan Ponpes Mihftahul Jannah, Desa Licin, pada Jumat, 24 Januari 2025. Setelah menerima laporan tersebut, tim Resmob pun bergerak, yang kemudian mengendus keberadaan tersangka di wilayah Tanjungkerta.
Modus kejahatan tersangka, merusak kunci motor yang terpakir di sekitar rumah korba. Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap AG, terkait aksi kejahatannya tersebut.
Selain kini menahan AG, polisi juga menyita berbagai barang bukti termasuk satu unit sepeda motor serta bukti kejahatan lainnya.(*)