Breaking News

Eks Penyidik KPK Harap Kasus E-KTP Dapat Dituntaskan

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kasus dugaan pengadaan E-KTP dapat segera dituntaskan. Hal ini menyusul penangkapan buronan kasus ini yaitu Paulus Tannos yang tertangkap di Singapura.

Foto DPO Paulus Tannos. Buronan KPK itu dikabarkan ditangkap di Singapura. Kini dalam proses pemulangan ke Indonesia. (dok KPK)

Yudi Purnomo berharap tersangka korupsi e-KTP itu segera diseret ke persidangan tindak pidana korupsi. "Dengan penangkapan Tannos ini kita berharap penuntasan kasus e-KTP semakin cepat juga kemudian penuntasannya," kata Yudi saat dikonfirmasi, Minggu (26/1/2025).

Yudi mengapresiasi kinerja pimpinan periode 2024-2029 yang berhasil berkoordinasi dalam penangkapan buronan e-KTP. "Kemudian yang paling penting ini adalah bentuk salah satu keseriusan pimpinan periode yang baru," kata Yudi.

Diketahui, KPK langsung berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejagung dan Kementrian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia. Diketahui, KPK berhasil menangkap buronannya yaitu Paulus Tannos yang berada di Singapura.

"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum. Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat  mengekstradisi ybs ke indonesia," kata wakil ketua KPK, Fitroh Cahyadi saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).

Hal tersebut dilakukan KPK kata Fitro untuk segera menyeret Paulus ke meja hijau. "Untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh.

Sebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap buronannya yaitu Paulus Tannos. Paulus merupakan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Elektronik KTP atau E-KTP.

"Masih di singapura (Paulus Tannos). KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," kata wakil ketua KPK, Fitroh Cahyanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).

Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra.

Perusahaan tersebut pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. 

Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasusnya. Ketiga tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya.

Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi. Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021.(*)

Posting Komentar