Ikuti Langkah-Langkah Ini Dapatkan KIP dan PIP 2025
Tahun 2025, data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan diintegrasikan secara otomatis. Hal itu disampaikan Kemendikdasmen melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Dengan langkah ini, bertujuan memudahkan akses pendidikan tinggi bagi siswa kurang mampu tanpa perlu mendaftar ulang. Simak langkah-langkah untuk mendapatkan KIP dan PIP 2025 berikut ini.
Rencana tersebut diumumkan oleh kepala Puslapdik Kemendikbudristek, Andhika Ganendra, di akun YouTube Kemendikbud. "Tahun 2025 nanti, bagi siswa miskin penerima PIP akan dibuat otomatisasi untuk menerima KIP jenjang pendidikan tinggi," ujarnya, dikutip Jumat (17/1/2025).
Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2025
1. Usia maksimal 21 tahun.
2. Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
3. Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau penerima bantuan seperti PKH, BPNT, atau PBI-JK.
4. Berasal dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga per bulan.
5. Menyediakan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
6. Lulus seleksi masuk perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi A, B, atau C.
Cara Daftar KIP Kuliah 2025
1. Kunjungi situs resmi: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
2. Buat akun dengan memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan email aktif. Setelah verifikasi, nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirimkan ke email.
3. Login dan lengkapi data pribadi, ekonomi, keluarga, serta unggah dokumen pendukung seperti KIP atau SKTM.
4. Pilih jalur seleksi: SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) atau SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes).
5. Ikuti ujian seleksi perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
6. Setelah diterima di perguruan tinggi, kampus akan memverifikasi data KIP.
7. Status penerimaan KIP akan diinformasikan oleh pihak kampus.
Syarat Penerima Dana PIP 2025
Dana PIP 2025 akan disalurkan kepada siswa yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa dengan KIP otomatis memenuhi syarat sebagai penerima dana PIP.
2. Terdaftar dalam DTKS: Siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima bantuan.
3. Siswa dari Keluarga Kurang Mampu Tanpa KIP: Siswa dari keluarga pra-sejahtera tanpa KIP dapat diusulkan oleh Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama.
4. Anak Yatim/Piatu atau Korban Bencana: Siswa yatim/piatu atau terdampak bencana alam masuk dalam prioritas penerima.
5. Siswa di Daerah 3T: Anak-anak yang tinggal di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) juga berhak menerima bantuan.
6. Siswa Berprestasi: Siswa dengan prestasi akademik atau non-akademik berhak menerima dana sebagai penghargaan atas prestasinya.
Cara Mendaftar PIP 2025
1. Melalui Sekolah
• Pengajuan: Siswa atau orang tua/wali dapat mengajukan permohonan langsung kepada pihak sekolah dengan membawa dokumen pendukung seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diperoleh dari kelurahan/desa setempat.
• Verifikasi: Pihak sekolah akan memverifikasi dokumen dan data siswa, kemudian memasukkan informasi tersebut ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
2. Melalui Dinas Sosial:
• Pendaftaran DTKS: Jika siswa belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), orang tua/wali dapat mendaftarkan keluarga ke DTKS melalui Dinas Sosial setempat.
• Proses pendaftaran: Pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau secara offline dengan mendatangi kantor Dinas Sosial.
3. Pengecekan Status Penerimaan:
• Melalui portal resmi: Setelah data diverifikasi dan disetujui, siswa dapat mengecek status penerimaan dana PIP melalui situs resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id
• Informasi dari sekolah: Pihak sekolah juga akan memberikan informasi terkait status penerimaan dan pencairan dana PIP kepada siswa yang bersangkutan.(*)