Breaking News

Ini Besaran Nominal Gaji Pensiunan Anggota DPR Seumur Hidup

 Para anggota DPR RI yang terpilih, nantinya menjalankan tugas negara selama lima tahun dan mendapatkan gaji serta tunjangan. Setelah lima tahun bertugas, para pensiunan anggota DPR tetap mendapatkan gaji pensiun seumur hidup. 

Foto : Gedung DPR RI

Simak besaran nominal gaji pensiunan anggota DPR yang diterima seumur hidup sesuai aturan pemerintahan. Para pensiunan anggota DPR menerima pensiun seumur hidup tertuang dalam UU 1980. 

Dalam aturan tersebut tertuang tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Serta, pensiunan Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. 

Gaji pensiun diberikan pemerintah selama anggota DPR masih hidup, dan dihentikan saat mereka meninggal dunia. Pensiun anggota DPR bervariasi tergantung posisi yang mereka pegang selama di Senayan. 

Pensiun pokok dihitung 1 persen dari dasar pensiun per bulan masa jabatan, mulai 6 persen hingga 75 persen. Dana pensiun diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI. 

Selain uang pensiun, anggota DPR mendapatkan tunjangan hari tua sebesar Rp 15 juta yang diberikan sekali. Sesuai perhitungan, anggota DPR yang merangkap ketua dengan gaji Rp 5,04 juta menerima pensiun Rp 3,02 juta. 

Wakil ketua mendapat pensiun Rp 2,77 juta, sementara anggota tanpa jabatan menerima Rp 2,52 juta. Pensiun ini diberikan sebagai penghargaan atas masa jabatan anggota DPR.(*)

Posting Komentar