HEADLINE NEWS

Korupsi CSR BI, KPK Geledah Rumah Anggota DPR

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Lokasi penggeledahan dilakukan di rumah Anggota DPR fraksi Partai Nasdem, Satori.

Foto gedung KPK

Penggeledahan ini terkait pengusutan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Hal itu disampaikan 

"Jadi beberapa waktu lalu selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah satunya di Cirebon, itu di tempatnya saudara S (Satori)," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, yang dikutip, Rabu (22/1/2025).

Satori sudah pernah diperiksa oleh KPK, Jumat (27/12/2024) silam. Dia diperiksa bersamaan dengan Anggota DPR fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan.

Asep mengatakan, dari lokasi di Cirebon itu penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen. Hasil penggeledahan didalami penyidik, kuat dugaan terkait penerimaan uang haram ini.

"Saat ini hasil penggeledahan berupa dokumen dan lain-lain sedang kita teliti, penyidik teliti. Karena ada dugaan di perkara CSR ini, para penerima sebagai penyelenggara negara untuk dananya disalurkan melalui yayasan," kata Asep.

Asep mengatakan, dana CSR itu diterima yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para anggota komisi XI DPR. Apalagi, kata Asep, Satori mengakui bahwa seluruh anggota komisi XI DPR menerima dana bantuan sosial tersebut.

"Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain. Karena berdasarkan keterangan saudara S, seluruhnya juga dapat, seluruh anggota komisi XI terima CSR itu," katanya.

Asep menegaskan, sudah ada penyalahgunaan anggaran yang berlangsung di Cirebon. "Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon," kata Asep.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa. Kemudian, Kamis (19/12/2024), penyidik KPK menggeledah kantor OJK.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat. Serta, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.(*)


Posting Komentar